BNNP Bali mengungkap kasus kurir ganja jaringan Medan-Bali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali, mengungkap jaringan pengedar ganja Medan-Bali, beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan ini ditangkap Rian Paulus Situmorang (27), gitaris band dan disita ganja 1.471,25 gram.

TKP-nya di areal parkir rumah kos, Jalan Tukad Batanghari XIB, Panjer, Denpasar Selatan. Pelaku awalnya jadi gitaris salah satu band di Bali. Karena COVID-19, dia sepi kerjaan dan terpaksa jadi kurir ganja lintas provinsi.

Baca juga:  Ini, Penyebab Tak Sinkronnya Data Naker Migran Bali

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (26/1) menyampaikan, kronologisnya pada Kamis (24/12) pukul 22.55 WIB, Tim Posko Ops Interdiksi Udara Soekarno Hatta mendapatkan informasi adanya dua paket yang diduga Ganja dari wilayah Medan, Sumatra Utara. Modus operandi dengan memasukkan ganja tersebut ke dalam pakaian. “Estimasi beratnya 2,5 kilogram dengan tujuan Denpasar, Bali. Informasinya paket tersebut akan diambil sendiri di counter paket ekspedisi di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Kronologis Terbongkarnya Kedok Korlap Ormas

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Gabungan Interdiksi melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan saat paket tersebut diantar sampai rumah Kost di Jalan Tukad Batanghari.

Saat paket tersebut diterima pelaku, petugas langsung menangkapnya. Hasil Interogasi, pelaku mengaku bekerja sebagai gitaris dan dikendalikan oleh rekan kerjanya sendiri sesama seniman musik bernama Fredy.

Saat ini Fredy sedang berlibur ke Medan. Pelaku mengaku sebagai kurir dan diperintah Fredy untuk mengambil dua paket ganja tersebut. Diduga dua paket lainnya masih dibawa Fredy. “Saat ini ganja digemari kalangan anak muda. Pengedarnya pun anak muda. Pelaku mengaku pemusik di kafe-kafe, karena job sepi dia jadi kurir ganja,” kata Agus Arjaya, didampingi Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bali, Sulaiman. (Kerta Negara/balip

Baca juga:  Mahasiswi Pembuang Orok Dituntut 7 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *