Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dua kali menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dipindahtugaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A. Pelantikan rencananya akan digelar di Aula Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A pada Kamis (28/1) mendatang.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo Selasa (26/1)menjelaskan, pelantikan Wakil Ketua PN/PHI Gresik Kelas 1A didasarkan pada hasil rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI tertanggal 23 November 2020. Dikatakan, hasil rapat tersebut mempromosikan Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H dari jabatan lama Ketua PN Gianyar kelas 1B menjadi Wakil Ketua PN/PHI Gresik Kelas 1A.

Baca juga:  19 Calon Investor Siap Modali PLTSa TPA Suwung

Ia menjelaskan untuk sementara Ketua PN Gianyar masih kosong, sedangkan posisi Wakil Ketua PN Gianyar yang semula kosong, saat ini dijabat oleh Putu Gde Hariadi, S.H., M.H yang sebelumnya bertugas sebagai hakim di PN/PHI Gresik Kelas 1A. “Selama ini posisi Wakil Ketua PN Gianyar kosong, tapi sekarang sudah terisi,” katanya.

Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan dengan berakhirnya masa tugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Kelas 1B, ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran beserta intansi terkait yang telah membantu selama menjabat.

Baca juga:  Empat Perwira Polres Klungkung Dimutasi

“Saya sampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dan masyarakat Gianyar atas bantuan dan kerjasama yang baik selama saya menjabat sebagai Ketua PN Gianyar,” ucap ibu yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja ini.

Diketahui Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja telah 2 kali menjabat sebagai Ketua PN Gianyar. Selama menjabat Ketua PN Gianyar, PN Gianyar mendapat Akreditasi Penjaminan Mutu dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung dengan nilai A (Excellent) pada 2017 dan PN Gianyar mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB pada 2019. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Anak 6 Tahun Positif COVID-19, Ortu dan Kakaknya Sudah Lebih Dulu Terjangkit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *