Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di kompleks Danau Tempe, Sanur, Selasa (26/1) mulai diadili di PN Denpasar. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus berdarah ini adalah Imam Arifin (35) asal Bangkalan, Madura. Sedangkan korban tewas adalah I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong asal Sanur, Denpasar Selatan.

JPU Sofyan Heru dalam perkara ini dalam sidang secara online mengatakan, kasus ini berawal pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30. Malam itu Gung Monjong datang ke Kafe Jelita kompleks Danau Tempe dan memboking wanita saksi berinisial Far sebagai PSK di Danau Tempe. Di dalam kamar korban menanyakan tarif dan dijawab Rp 150 ribu. Korban marah dan menodongkan pisau ke arah PSK tadi. Karena takut, pekerja seks itu buru-buru buka pintu sambil berteriak minta tolong pada Ovie alias Mami. Setelah di luar kamar, Far sang PSK menceritakan bahwa dia ditodong pisau oleh korban. Lalu Mami melaporkan peristiwa itu ke Cak Mat yang juga merupakan teman korban Gung Monjong, untuk mengeluarkan korban dari dalam kamar. Cak Mat berhasil membujuk korban keluar, namun di luar kamar korban bertemu Mami dan menanyakan mana suamimu.

Baca juga:  Ketua LPD Pacung Diadili Kasus Korupsi

Akhirnya Mami mengirim WhatsApp (WA) pada suaminya, terdakwa Imam Arifin dan mengatakan bahwa tadi Far (PSK) masuk kamar dan ditodong preman. Si preman disebut marah-marah minta suami Mami ke kafe. Setelah menerima pesan WA, terdakwa Imam Arifin bergegas mengambil celurit dan langsung pergi ke Kafe Jelita Danau Tempe. Sesampainya di TKP, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran. Saat itulah terdakwa mendengar ada keributan di belakang Kafe Jelita. Terdakwa ke sana dan melihat Paris Pratama Putra MC ditusuk oleh Gung Monjong.

Baca juga:  Buka WWF ke-10, Jokowi Ajak Dunia Berkolaborasi Kelola Air

Terdakwa kemudian emosi lalu mengambil celurit tadi. Saat berhadapan dengan Gung Monjong, terdakwa menebas kepala korban hingga luka parah, dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Imam Arifin diamankan polisi, dan di kompleks tersebut sempat heboh. Atas kasus tersebut, Imam dijerat tiga pasal. Yakni, pembunuhan berencana Pasal 340. Selain itu juga dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Dalam sidang dakwaan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dari Ini Penjelasan XL hingga Warga di Bali Terpapar COVID-19 Tambah Hampir 1.800 Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *