TABANAN, BALIPOST.com – Tabanan sampai dengan Selasa (26/1) sore, terjadi penambahan 66 kasus baru. Bahkan, satu pasien positif COVID-19 dilaporkan meninggal dunia.
Pasien laki-laki usia 58 tahun ini asal Desa Luwus Baturiti. Pasien bersangkutan memiliki komorbid (penyakit penyerta) pneumonia bilateral dan mulai dirawat di RSUD Tabanan sejak 21 Januari.
Tingginya angka kasus COVID-19 di Tabanan yang masih belum bisa dikendalikan sampai saat ini menjadi perhatian serius Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Hal itu, ditindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi nomor 1 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila yang juga selaku sekretaris Satuan Tugas (satgas) Penanganan COVID-19 Tabanan, menjelaskan, instruksi Bupati Tabanan dikeluarkan pada 22 Januari 2021 untuk selanjutnya bisa dilaksanakan oleh para Bendesa Alit Majelis Desa Adat kecamatan dan Bendesa adat se kabupaten Tabanan. Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, salah satu pemicu terjadinya penambahan kasus adalah dari klaster kegiatan adat/keagamaan, selain juga klaster keluarga dan perkantoran.
“Dalam instruksi tersebut juga termasuk larangan mendatangkan atau mengundang dalam upacara keagamaan serta menghadiri undangan, atau membatasi jumlah agar tidak menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
Begitupun dalam instruksi Bupati tersebut juga diatur larangan bagi Bendesa Adat untuk memberikan izin pada krama desa adat yang terkomfirmasi positif COVID-19 untuk isolasi mandiri dan wajib diarahkan isolasi terintegrasi. “Jadi tidak adalagi OTG yang isolasi mandiri, harus terintegrasi di tempat yang sudah disiapkan. Kecuali kedaruratan yang bersangkutan atas penilaian dari Satgas Desa, misalnya saja bayi, punya orang tua lansia dan lainnya,” ucapnya.
Lanjut kata Susila, pelaksanaan kegiatan adat/keagamaan juga harus mendapatkan pengawasan ketat. Ketersediaan fasilitas prokesnya harus diperhatikan. Jangan sampai kecolongan.
Pemkab Tabanan pun juga telah melakukan antisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus. Dalam hal penyiapan ruang isolasi di rumah sakit untuk pasien yang bergejala dan penambahan hotel sebagai tempat isolasi terintegrasi bagi OTG berkoordinasi dengan Satgas Provinsi.
“Untuk penambahan ruang isolasi di rumah sakit, Dinas Kesehatan telah meminta kesiapan rumah sakit baik pemerintah dan swasta untuk menyediakan 30 persen kapasitas tempat tidurnya untuk pasien COVID-19. Dari ketersediaan saat ini terisi 60 persen. Kalau untuk hotel tempat isolasi terintegrasi kita terus koordinasikan dengan provinsi, tentunya semua berharap tambahan kasus bisa turun,” terangnya. (Puspawati/balipost)