Jaksa saat membacakan dakwaan secara virtual. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, terdakwa Oki P Mila alias Yunus (32), Selasa (26/1) diadili secara online di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia didakwa atas kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Elsabet.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Agustus 2020 lalu. Aksi pembunuhan dilakukan diduga lantarqn cemburu setelah terdakwa melihat korban bersama pria lain.

Jaksa dari Kejari Badung, Agung Teja Buana, dalam surat dakwaanya menjelaskan, siang itu terdakwa mengajak korban untuk temuan di depan gang kos korban di Jalan I Wayan Gentuh V, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung. Karena korban tidak mau terdakwa nanti main ke kosnya.

Baca juga:  Kepala Membentur Beton saat Kecelakaan, Siswa SMK Tewas

Namun naas, saat bertemu terdakwa langsung menancapkan pisaunya ke arah mantan kekasihnya, hingga korban tersungkur. Terdakwa pun bergegas kabur.
Polisi yang menerima laporan peristiwa pembunuhan datang ke TKP dan melekukan pemeriksaan saksi.

Termasuk memeriksa ponsel korban. Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa dan ditangkap. Atas peristiwa itu, terdakwa Yunus dijerat Pasal 338 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *