Petugas Imigrasi kelas II TPI Singaraja melakukan deportasi terhadap WN Belarusia. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi. Kali ini terhadap dua orang warga asing asal Belarusia, Selasa (26/1) malam pukul 21.40 WIB.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Putu Surya Dharma, Rabu (27/1), warga asing yang dideportasi adalah Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (29). Dikatakan, mereka dideportasi karena diduga melakukan pelanggaran, yakni UU Keimigrasian, Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011.

Baca juga:  Ini, Komposisi Jenis Penularan Tambahan 7 Kasus Positif COVID-19 di Bali

Pelanggaran dimaksud, warga Belarusia ini diduga memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, sampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem. “Ini berawal dari informasi masyarakat. Sehingga ditindaklankuti petugas imigrasi,” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali.

Deportasi Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (29) juga turut serta anaknya, yang berusia 4 tahun dan 1 tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *