DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto dengan hakim anggota Heriyanti dan Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun pada Jonris Arisman (43), terdakwa kasus 5 Kg ganja, persisnya 4.831.27 gram netto, Selasa (26/1) sore.
Dia sudah empat kali mengambil paketan ganja. Selain dihukum 13 tahun, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Aji Silaban dan Pipit dari Posbakum Peradi Denpasar itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan. Vonis itu turun dua tahun dari tuntutan JPU I Putu Sugiawan. Jaksa senelumnya meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut terdakwa selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan.
Sebagaimana surat dakwaan beberapa waktu lalu, dalam jaringan narkotika ini Jonris sejatinya tidak sendirian. Namun dalam perkara ganja jaringan Medan itu, Jonris mempunyai bos, yang diketahui bernama Martin Sitepu. Dia juga ikut ditangkap. Namun sayangnya, Martin dmeninggal dunia di RS Bhayangkara Denpasar sehari pascaditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Sedangkan Jonris oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Pria yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan ini pun kini harus lama menginap di Lapas Kerobokan. Karena terdakwa terbukti menerima ganja yang dikirim dari Dili Serdang, Medan, tujuan Bali melalui jasa pengiriman paket. Terdakwa kemudian ditangkap petugas BNNP Bali di SPBU Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Mengwi, 7 September 2020 lalu. (Miasa/Balipost)