Penyerahan BLT Dana Desa tahun lalu di Nusa Penida. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari Dana Desa kembali direalisasikan tahun ini. Mengingat tekanan pandemi COVID-19 belum bisa diatasi oleh warga terdampak. BLT Dana Desa direalisasikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, Rabu (27/1) mengatakan setiap desa sudah diarahkan untuk menganggarkan BLT Dana Desa. Penerimanya sesuai dengan data warga terdampak COVID-19 sebelumnya, untuk meringankan beban tekanan pandemi ini. “Sekarang desa sedang menunggu proses pengamprahan ke KPPN untuk pemberian BLT Dana Desa bulan Januari,” kata Suteja.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih di Tiga Ratusan Orang

Suteja menegaskan anggaran sudah terpasang untuk dana BLT DD dalam APBDesa 2021 selama 12 bulan. Sementara untuk penerimanya atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dilakukan validasi kembali. Sehingga jumlah penerimanya bisa tetap, bertambah atau berkurang. Ini kemudian diputuskan dalam musyawarah desa serta ditetapkan dalam Peraturan Perbekel tentang daftar penerima manfaat BLT Dana Desa.

Perbekel Desa Paksebali, Putu Ariadi, mengatakan sesuai hasil musdes, dikatakan sudah terdata 51 KK penerima manfaat. Sesuai ketentuan, realisasinya Rp 300 ribu per bulan. Dia membenarkan saat ini sedang dalam proses pengajuannya. Agar sesuai rencana bisa mulai direalisasikan paling lambat Pebruari ini. “Rencana sampai Desember, sambil menunggu ketentuan baru jika ada perubahan,” katanya.

Baca juga:  Pascaviralnya Olok-olok Penjual Es Teh, Miftah Maulana Undur Diri Jadi Utusan Khusus Presiden

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengatakan kalau bentuk bantuan bagi warga terdampak COVID-19 dari pemerintah pusat, masih sama seperti tahun lalu, salah satunya BST senilai Rp 300 ribu per bulan, diluar bantuan rutin seperti PKH dan BPNT.

Sedangkan, Kalau BLT dari APBD seperti tahun lalu sebesar Rp 600 ribu per bulan, tahun ini belum pasti ada. Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, mengatakan pemkab masih melakukan kajian. Ia menyebut Pos Belanja Tak Terduga dari APBD sebesar Rp 6 miliar, bisa dimanfaatkan untuk itu. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  BPKP Tak Dapat Hitung Kerugian, Kejari SP3 Kasus KPPE
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *