Ilustrasi. (BP/Suarsana)

BANGLI, BALIPOST.com – Penularan COVID-19 di Kabupaten Bangli mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal itu ditandai dengan tingginya penambahan kasus harian COVID-19.

Berkaitan dengan hal itu Majelis Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli kembali menyurati para bendesa adat se-Bangli perihal penegasan disiplin prokes dan penegakan sanksi perarem COVID-19. Dalam surat yang ditandatangani Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli I Ketut Kayana dan Penyarikan Madya I Nyoman Wandri itu, MDA Kabupaten Bangli meminta perhatian bendesa adat untuk melaksanakn sejumlah hal dalam upaya menekan penularan COVID-19.

Baca juga:  UU Provinsi Bali Perkuat Kewenangan Jaga Budaya hingga Subak

Diantaranya agar desa adat mengumumkan kembali kepada masyarakat/krama di wilayah masing-masing untuk lebih disiplin melakukan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan melaksanakan 3M. Yaitu, memakai masker dengan benar, menaga jarak, dan mencuci tangan di air mengalir dengan sabun.

Menurut Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli I Ketut Kayana, pengumuman bisa disampaikan lewat sangkepan, lewat pengeras suara atau dengan menyurati masing-masing krama. “Yang penting pesan yang disampaikan bendesa sampai ke krama,” kata Kayana.

Desa Adat diharapkan melakukan upaya-upaya penegakan disiplin penerapan prokes secara lebih intensif, massif dan tegas. Satgas gotong royong yang ada diminta agar diaktifkan kembali untuk melaksanaka tugas, melakukan penanggulangan dan pencegahan COVID-19 seperti pada saat awal mewabahnya COVID-19 di Maret 2020.

Baca juga:  35 Tahun LPD, Jawab Tantangan di Era Digital

Kayana mengatakan, pada tahun lalu kegiatan satgas gotong royong dibiayai dari dana yang dialokasikan Pemprov Bali melalui APBD semesta berencana. Untuk tahun ini, dana tersebut belum cair.

Meski demikian, desa adat diharapkan tetap bergerak dengan memanfaatkan dana yang dimiliki desa adat. “Jangan sampai ada pengertian, tidak ada dana Satgas gotong royong tidak kerja. Tetap kerja, apalagi situasi dan tren kasus sekarang meningkat,” kata pria yang juga Bendesa Adat Sala itu.

Baca juga:  Klaster Ini, Picu Kenaikan Kasus COVID-19 di Tabanan

Dalam surat yang dikeluarkannya, desa adat juga diharapkan meningkatkan upaya pendisiplinan dalam bentuk pengenaan saksi denda bagi para pelanggar prokes sesuai dengan pararem COVID-19 di desa adat masing-masing yang dilaksanakan oleh bendesa adat/sebutan lain melalui putusan kertha desa. Ini mengingat upaya sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat sudah dilakukan dalam waktu cukup lama. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *