Aji Silaban, penasehat hukum terdakwa saat mendengarkan tuntutan korupsi secara virtual. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Made Subarman, pria kelahiran 8 September 1973 asal Banjar Jempeng, Abiansemal, Badung, Kamis (28/1) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat laporan pertangungjawaban fiktif. Oleh JPU Riki Saputra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa yang merupakan pakaseh Subak Karang Dalem dituntut pidana penjara selama selama empat tahun dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Desi dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sebelumnya dalam dakwaan disebut bahwa I Made Subarman selaku pakaseh diangkat berdasarkan SK Bupati Badung.

Baca juga:  Petinggi KPK, BNPT dan BNN Bertemu di Bali

Pakaseh itu kemudian menerim Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemda Badung 2015-2016 dan juga BKK Provinsi Bali. Namun seiring perjalanan, terdakwa tidak menggunakan seutuhnya bantuan ratusan juta itu untuk kepentingan subak.

Bantuan itu sebenarnya harus digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya aci atau piodalan subak. Namun oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadinya. Sehingga negara dirugikan Rp 183.164.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Padangluwih Lestarikan Tradisi "Matimpugan Tipat Bantal"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *