DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Bandung, Jawa Barat, terdakwa Andi Helmy Tasbih (27), Kamis (28/1) dituntut pidana penjara selama 13 tahun, setelah ketahuan mengedarkan narkoba lewat pembungkus permen mint. Selain itu, JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi juga menuntut supaya terdakkwa membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa oleh jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day dinyatakan bersalah sebagai kurir narkoba. Dalam kasus ini, dihadirkan barang bukti sabu-sabu seberat 4,55 gram dan tanaman jenis ganja seberat 129,46 gram.
Dijelaskan dalam surat tuntutan, awalnya terdakwa kenal dengan Iskandar (DPO) dan menawarkan kerjaan sebagai pengambil tempelan dan menempel kembali sabu-sabu dengan upah sekali tempel Rp 50 ribu. Awalnya diminta mengambil di Jalan Raya Dalung sebanyak 15 paket. Lalu mengambil tempelan ganja di bawah pohon beringin Lapangan Nitimandala Renon, juga diupah Rp 50 ribu.
Masih di hari yang sama, kembali disuruh ke sebuah perumahan di Dalung, lalu menaruh ambil tempelan di sebuah bak sampah. Barang buktinya dibawa ke kos terdakwa di Jalan Cendana, Banjar Adat Dukuh, Dalung. Besoknya kembali mengambil hingga total barang bukti sabu-sabu seberat 4,55 gram dan tanaman jenis ganja seberat 129,46 gram.
Apesnya pada 18 September 2020. Saat hendak menempel di sebuah pohon beringin di Sesetan, terdakwa ditangkap polisi. Saat itu ditemukan sejumlah barang bukti. Petugas Polda Bali kemudian menggiring terdakwa ke kosnya. Di sana kembali ditemukan beberapa gram sabu-sabu, biji batang dan daun ganja kering, timbangan digital. Sedangkan 25 bungkus permen mint yang berisi narkoba diamankan polisi untuk ditimbang. (Miasa/Balipost)