Maling mesin pompa. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kasus pencurian mesin pompa dan mesin sensaw yang selama ini meresahkan warga di sejumlah desa di Kintamani akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelakunya, I Wayan Edi Rusmawan (27), asal Desa Bonyoh, Kintamani. Hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksi pencurian di belasan TKP di wilayah Kintamani dan Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di beberapa desa yakni Desa Bayung Gede, Bonyoh, Sekardadi dan Sekaan sering terjadi pencurian mesin pompa dan mesin sensaw.

Baca juga:  Pelajar SMA Maling Belasan Accu Alat Berat

Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Kasus ini kami atensi karena cukup meresahkan masyarakat. Karena yang disasar adalah masyarakat ekonomi bawah,” ungkap AKP Androyuan saat merilis kasus pencurian didampingi Ps. Kasubag Humas Iptu I Wayan Sudiarsa, Kamis (28/1).

Dari penyelidikan yang dilakukan selama hampir seminggu, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP di wilayah Kintamani dan 6 TKP di wilayah Gianyar. Pelaku biasanya melakukan aksinya seorang diri pada malam hari setelah sebelumnya melakukan survey ke lokasi.
Modus pencurian dilakukan dengan cara merusak, membuka dan mencongkel baut dengan alat-alat yang dibawa pelaku seperti obeng. Setelah barang yang diincarnya berhasil didapat, selanjutnya dimasukan ke dalam karung plastik dan diangkut dengan sepeda motor.
“Pengakuan pelaku barang curiannya dijual ke pedagang loak di daerah Gianyar dengan inisial MM dan MS. Kami masih lakukan penyelidikan terhadap penadahnya,” kata Androyuan.

Baca juga:  Dua Pelajar SMP Diamankan Aparat, Mencuri di 74 TKP

Pelaku yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai petani itu, telah melakukan aksi pencurian mesin pompa dan mesin sensaw sejak Juli 2020 lalu. Alasan pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Satu mesin pompa hasil curiannya laku dijualnya dengan harga Rp 500 ribu.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku untuk mengungkap adanya kemungkinan tambahan TKP lainnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Sub pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Digerebek, Komplotan Maling Kabur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *