DENPASAR, BALIPOST.com – Seetelah jaksa menyatakan kasasi atas hukuman 10 bulannya, I Gede Aryastina alias Jerinx, Kamis (28/1) juga menyatakan kasasi. “Kasasi adalah hak hukum dari jaksa. Namun seharusnya jaksa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding,” ujar Pengacara Jerinx, Wayan “Gendo” Suardana, S.H.
Ia mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan. Artinya, lanjut dia, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan.
Terlebih jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Ia mengatakan, untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum, dituntut lebih ringan dari Jerinx.
Sedangkan Jerinx yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test malah dituntut tinggi. “Karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas,” kata Gendo dalam siaran persnya. (Miasa/balipost)