Petugas melakukan penertiban prokes di salah satu pantai di Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Klaster upacara adat di Gianyar cukup tinggi. Untuk itu, pelaksanaan ritual serangkaian Hari Saraswati dan Hari Banyu Pinaruh di Kabupaten Gianyar diharapkan bisa mematuhi protokol kesehatan.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, mengatakan pihaknya tidak bisa menutup atau menghalangi pelaksanaan ritual dan upacara. Tapi, peserta dan waktu pelaksanaan harus dibatasi termasuk wajib menerapkan prokes secara ketat.

Baca juga:  Biar Tak Ngamuk saat Diberi Tahu, Ini Caranya Sosialisasi Prokes ke ODGJ

Dikatakannya, Jumat (29/1), tidak ada surat edaran khusus terkait pengaturan pelaksanaan Hari Saraswati maupun Hari Banyu Pinaruh. Aturan penegakan prokes dalam pelaksanaan upacara adat ini sesuai dengan surat edaran termasuk Perbup dan Pergub sebelumnya.

Ia menjelaskan pengawasan saat pelaksanaan perayaan Saraswati dan Bayu Pinaruh melibatkan semua tim penanganan COVID, diantaranya Satpol PP bersinergi dengan TNI-Polri.

Ini antara lain untuk menegakkan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Gianyar No 56 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan termasuk dalam kegiatan upacara adat. Wisnu Wijaya memastikan akan mengawasi titik rawan seperti kegiatan panglukatan di Pura Tirta Empul termasuk kawasan pantai saat Hari Banyu Pinaruh.
Masyarakat akan diarahkan untuk tetap menerapkan prokes baik memakai masker, mencuci tangan termasuk menjaga jarak. “Saat upacara Saraswati baik di lingkungan pura juga dibatasi peserta maksimal 50 orang, jaga jarak, tidak boleh berkerumun,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  SMP SATAP Baturinggit Siap Belajar Tatap Muka dengan Prokes Ketat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *