Gubernur Koster melantik komisioner Komisi Informasi (KI) Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Anggota/Komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru untuk menjaga independensi. Juga berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku, serta turut berperan dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Adalah komitmen kita bersama, Pemprov Bali dengan DPRD Provinsi Bali untuk mengimplementasikan UU tersebut (UU Nomor 14 Tahun 2008,red) secara konsisten di provinsi Bali,” tandas Gubernur Koster dalam acara Pelantikan Komisi Informasi Masa Jabatan 2021-2025 di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, Kamis (28/1).

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng pun mewanti para anggota KI yang baru untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada masyarakat. Apalagi, seleksi anggota ini sepenuhnya menggunakan skor yang diperoleh tim seleksi melalui tes yang bersifat akademisi, tanpa intervensi siapapun. “Jadi yang dilantik adalah mereka yang nilainya terbaik, teratas, jadi pertanggung jawabkan secara sekala dan niskala, jangan ada yang main-main,” tegasnya.

Baca juga:  Dampak Corona, Pemkab Tabanan Turunkan Target PAD

Bagi Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster menyebut keterbukaan informasi publik sangat sejalan dengan visi “Nangun Sat kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Dalam salah satu misinya berbunyi mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. “Perwujudan misi tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bertransformasi menuju digital,” ujarnya.

Baca juga:  Dalam Sebulan, Bali Berhasil Pindahkan Sembilan Ribuan OTG-GR dari Isoman ke Isoter

Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini, menyebut keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaran negara dan badan publik lainnya. “Dalam konteks pembangunan nasional saya melihat substansi UU (14 tahun 2008, red) ini memotivasi badan publik untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta menerapkan prinsip-prinsip good governance secara konsisten,” tandasnya.

Sementara itu, sesuai dengan konteks perkembangan global, regulasi ini turut mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat serta mendorong mobilitas masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah, cepat, mura dan bisa dipertanggungjawabkan. “Keterbukaan tidak berarti terbuka sebesar-besarnya, sebebas-bebasnya melainkan tetap harus dijalankan sesuai dengan norma-norma serta dalam koridor penghormatan terhadap HAM, menjamin rahasia negara dan kepentingan umum lainnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Kepala BRIN Harap Bupati/wali kota Jalankan Haluan 100 Tahun Bali Disusun Gubernur Koster

Terbentuknya susunan anggota Komisi Informasi yang baru ini diharapkan makin meningkatkan kesiapan seluruh badan publik dan msyarakat untuk memanfaatkan informasi secara efektif dalam pembangunan. Sehingga, pencapaian peringkat tertinggi Provinsi Bali dalam keterbukaan informasi publik yang sudah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Ketua KI Pusat, Gede Narayana, mengucapkan terimakasih kepada komisioner KI 2015-2020 yang telah men-dharma bhakti-kan dirinya dalam menjalankan tugas-tugas terkait keterbukaan informasi publik. Kepada komisioner yang baru dilantik, Narayana mengajak semuanya untuk membangun semangat yang baru untuk kinerja yang lebih baik dan menyempurnakan tugas sesuai ketentuan.

Dilantik sebagai komisioner KI adalah Ni Luh Candrawati Sari, I Made Agus Wirajaya, Agus Suryawan, I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *