Tersangka NS  ditahan  terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencabulan siswi SMP terjadi di Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan, November 2020. Pelakunya pensiunan guru berinisial NS (66) dan korbannya, murid lesnya, AK (13).

Setelah kasus ini dilaporkan, NS ditangkap di rumahnya,  Jalan Letda Made Putra, Denpasar, Rabu (27/1).

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Sabtu (30/1) mengatakan, korban murid les privat pelaku. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Tim Opsnal Satreskrim Polresta dipimpin Kasubnit 10 Iptu  Nengah Seven Sampeyana mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah mendapat alat bukti, pelaku ditangkap  pada Rabu pukul 12.00 Wita di rumahnya, Jalan Letda Made Putra, Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui memegang bagian tubuh sensitif korban. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban. Selain itu juga disita pakaian milik pelaku. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ratusan Driver Gojek Nikmati Service Murah, Cuma Rp 4 Ribu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *