Tri Wahyono ditahan di Polsek Kuta karena terlibat pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah mendalami pengakuan tersangka kasus pencurian, Rifki Hidayat (40), dan Joshua Andrianus (26) ditangkap usai pesta narkoba, polisi berhasil menangkap komplotannya, Tri Wahyono (31). Tersangka Tri dibekuk di seputaran Jalan Patimura, Kuta, Rabu (27/1) .

“Saat menginterogasi tersangka Rifki dan Joshua, mereka menyebut ada pelaku lain, yaitu Tri Wahyono,” ujar Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudhistira, Minggu (31/1).

Baca juga:  Dua Pengguna Sabu Diamankan Saat Transaksi

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal dipimpin Panit Ipda Erick Wijaya Siagian. Akhirnya pelaku berhasil dilacak di Jalan Patimura, Kuta dan berhaisil dibekuk pada Rabu pukul 21.00 WITA.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri empat televisi di Wijaya Guest House, Jalan Patimura Gang Melati, Kuta. “Barang curian itu lalu digadaikan dan uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” ujarnya.

Seperti diberitakan, pada Senin (14/12), polisi menangkap Rifki Hidayat (40), Joshua Andrianus (26), dan Daniel Pramana (33) usai pesta narkoba di gudang residence, Jalan Prajanata, Legian, Kuta, Badung. Awalnya polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian di Wijaya Guest House, Jalan Patimura Gang Melati, Kuta. Mereka adalah pelaku kasus pencurian tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kurir Narkoba Ditangkap, Sekali Tempel Dapat Belasan Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *