JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelesaian sebanyak 54 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri atas 49 peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) untuk mendorong penyediaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha dikebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membuka dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi,” katanya melalui keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (31/1).
Hingga saat ini, dari 54 peraturan itu ada dua rancangan PP (RPP) yang sudah menjadi PP dan diundangkan yakni PP 73/2020 dan PP 74/2020.
Kemudian, sebanyak 38 RPP dan empat rancangan perpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
Selain itu, ada sembilan RPP dan satu rancangan perpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.
Sementara itu, hingga 25 Januari 2021, pemerintah menerima aspirasi masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan jumlah akses ke portal sebanyak 4,88 juta pengakses.
Masukan melalui acara serap aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
Aspirasi dan masukan melalui TSA yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.
Selain itu, melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke kementerian dan lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
Menko Airlangga menambahkan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri atas RPP dan rancangan perpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi.
Harapannya, lanjut dia, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru.
Kemudian, penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (Kmb/Balipost)