MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung, menjadi perhatian Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat. Untuk mencegah terjadinya klaster upacara adat, pengaturan soal pengabenan dan pernikahan diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 443/361/Setda.
Kedua poin tersebut adalah terkait pelaksanaan Ngaben dilaksanakan tanpa menggunakan wadah atau bade dan tidak mengadakan resepsi saat melaksanakan upacara Manusa Yadnya, seperti upacara pernikahan. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan I Gede Eka Sudarwitha, kebijakan tersebut wajib ditaati oleh krama Badung. “Masyarakat wajib menaati edaran Bapak Bupati yang terakhir. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak melaksanakan resepsi selama PPKM ini, termasuk tidak menggunakan bade atau wadah saat upacara Pitra Yadnya,” ujar Eka Sudarwitha, Senin (1/2).
Menurutnya, resepsi dalam hajatan pernikahan adalah bagian dari sosial budaya bukan agama. Termasuk, penggunaan wadah atau bade dalam upacara Pitra Yadnya, sehingga diharapkan tidak dilaksanakan selama PPKM berlaku.
“Dalam upacara pernikahan itu, undangan (resepsi –red) bagian dari sosial budaya bukan agama, jadi itu pasti tidak bisa digelar selama PPKM ini. Begitu juga wadah atau bade, memang bagian dari kegiatan Ngaben, namun inti dari kegiatan Pitra Yadnya ada pada bantennya di setra,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar SE Bupati Badung tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung, Mantan Camat Petang ini mengatakan akan ditindak tegas oleh petugas yang berwenang. “Dari kepolisian sudah penegakan hukum. Karena ini untuk keamanan dan kesehatan kita semua agar ditaati oleh masyarakat Badung,” katanya.
Disebutkan, masyarakat yang akan menggelar Upacara Dewa Yadnya, Manusia Yadnya maupun Pitra Yadnya juga wajib melaporkan kegiatan tersebut ke Satgas COVID-19 setempat. Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Himbauan Bupati Badung Nomor 432/3200/Disbud tertanggal 6 Juli tahun 2020.
“Wajib setiap memiliki hajatan meminta izin, kalau upacara yang bersifat pribadi memohon permakluman ke Satgas desa, upacara yang melibatkan lebih besar seperti di Pura Sad Khayangan atau ngaben atau nyekah bersama itu melibatkan Satgas kecamatan atau kabupaten. Namun ini kan kebijakan saat new normal, jadi selama PPKM ini masyarakat wajib taati edaran bapak bupati yang terakhir,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 menyangkut sebelas point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Salah satunya poinnya adalah pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Seperti Piodalan/Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang.
Untuk Pitra Yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra. Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi dan pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. (Parwata/balipost)