Putu Agus Suradnyana. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah menuai protes dari sejumlah perwakilan pedagang, akhirnya kenaikan tarif retribusi pasar tradisional ditunda. Namun pedagang di 14 unit pasar di Buleleng tetap membayar retribusi dengan ketentuan tarif lama.

Keputusan penundaan diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) Senin (1/2). Kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Argha Nayottama Buleleng menaikan tarif retribusi sudah sesuai mekenisme dan peertimbangan teknis. Kebijakan itu telah disetujui, sehingga berlaku mulai 1 Februari 2021. Namun, karena belakangan situasi pandemi COVD-19, sehingga penerapan tarif terbaru itu ditunda. Penundaan ini sendiri berlaku sampai nantinya situasi pandemi COVID-19 dinyatakan terkendali. “Saya putuskan kenaikan tarifnya. Saya tegaskan penundaannya sampai nanti COVID-19 bisa kita kendalikan,” katanya.

Menurut Bupati dua periode ini, kebijakan kenaikan tarif ini terjadi perbedaan dalam memahami kebijakan itu. Satu sisi kebijakan kenaikan tarif karena mengikuti regulasi dan pertimbangan teknis di perusahaan sebagai pengelola pasar tradisional. Di sisi lain, kondisi perekonomian sekarang masih memburuk karena terdampak pandemi COVID-19, sehingga pembebanan kepada pedagang akan memicu protes. Tidak ingin menjadi polemik yang mengganggu situasi di daerah, sehingga solusi jangka pendek adalah menunda kenaikan tarif tersebut.

Baca juga:  Dua Varian Covid-19 yang Perlu Diwaspadai

Menyusul penundaaan kenaikan tarif retribusi, pemerintah daerah belum mengambil opsi untuk mengalokasikan penyertaan modal kepada PD Pasar Argha Nayottama. Namun demikian, untuk membantu meringankan biaya oprasional itu, kebijakan yang akan diambil adalah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membantu menjaga kebersihan lingkungan pasar. “Satu sisi perusahaan menaikan tarif untuk memenuhi biaya oprasional dan setoran pendapatan ke daerah, dan sisi lainnya masyarakat dan pedagang sedang susah, sehingga saya instruksikan kenaikan tarifnya ditunda dulu,” katanya.

Baca juga:  Hujan dan Kendaraan Berat Pemicu Jalan Rusak 

Di sisi lain Bupati menyebut, khusus untuk pedagang di Pasar Banyuasri, Kelurahan/Kecamatan Buleleng tarif retribusi yang akan dikenakan kepada pedagang belum ditetapkan. Saat ini, direksi PD Pasar Argha Nayottama masih menghitung nilai tarif retribusi yang akan dibebankan kepada pedagang. Dari pembahasan tarif retribusi di Pasar Banyuasri, Bupati menjamin nilainya menggunakan skema tarif terendah (bottom prize-red).

Alasan mengapa skema ini dilakukan karena sesuai kebijakan pemerintah untuk jangka pendek pengoperasian Pasar Banyuasri, pemeriintah daerah tidak mengejar provit. Pada masa ini, pemerintah memberikan keleluasaan pedagang untuk berjualan di pasar yang baru. “Saya tegaskan tidak ada provit dulu di Pasar Banyuasri, saya berikan masyarakat bekerja dulu, makanya skema tarif retribusi di pasar baru itu adalah bottom prize,” tegasnya.

Baca juga:  Hampir Dua Pekan Terus Bertambah, Segini Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Bali

Selain itu, dari pengoperasian Pasar Banyuasri, Bupati menargetkan tidak ada lagi pedagang bermobil di luar areal pasar atau tempat lain di Kota Singaraja. Ini karena pedagang bermobil diizinkan berdagang di Pasar Banyuasri. Jam oprasional pedagang bermobil sendiri dimulai dari pukul 16.00 dan berakhir pukul 24.00 wita.

Sebelumnya diberitakan, sesuai SK PD Pasar Argha Nayottama tarif retribusi di pasar tradisional ditetapkan, Pungutan Harian (PH) untuk pedagang los ditetapkan Rp 5.000. Pedagang kios Rp 6.000, dan pedagang di toko Rp 7.000 per hari. Sewa Tanah (ST) untuk pedagang los tarifnya Rp 4.950, pedagang di kios Rp 6.600, pedagang di toko Rp 9.900 tiap meter persegi per bulan. Sedangkan, retribusi Perpanjangan Surat Hak Pinjam Tempat Usaha (SHPTU) setiap tahun ditetapkan Rp 75.000. (Mudiart/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *