MANGUPURA, BALIPOST.com – Tindakan tegas dilakukan Polres Badung dalam menangani pelangggar protokol kesehatan (prokes) penanganan COVID-19. Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menyampaikan pihaknya sedang menangani kasus pidana pelanggar prokes.
Kasus pelanggaran ini terjadi di salah satu bar atau kafe di wilayah Kuta Utara. “Sedang kami proses dan koordinasi dengan jaksa,” kata AKBP Roby di sela-sela kegiatan membagi 5.000 masker dipimpin Wakapolda Bali Brigjen Pol. Roycke Harry Langie bersama di Jalan Batu Bolong, Canggu, Rabu (3/2).
Sementara Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo menegaskan, terkait kasus yang viral pada Desember 2020 ini, pihaknya memeriksa warga negara asing sebagai saksi. “Nanti kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status warga negara asing ini,” ungkapnya.
Kapolres Roby menyampaikan, saat ini angka COVID-19 paling banyak dari klaster keluarga. Klaster ini dipicu dari kegiatan maupun hal-hal dilakukan anggota keluarga, misalnya memberi pelayanan kepada WNA, kerja, di pasar atau ibadah.
Pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap WNA. Kapolres asal Sunda, Jawa Barat ini mohon kerja samanya masyarakat yang tinggal di Badung untuk tetap patuh prokes tanpa melihat asal warga negaranya. “Pengalaman kita selama melaksanakan Operasi Yustisi, pemahaman masalah COVID-19 WNA perlu sering diedukasi. Kita sadar edukasi (bahaya Covid-19) selama ini lebih banyak menyentuh warga lokal. Sementara untuk WNA kami minta bantuan konsulat maupun kedutaan untuk menerangkan ke warganya pentingnya penerapan prokes dalam penanganan COVID-19,” tandasnya.
Untuk antisipasi semakin merebaknya klaster upacara, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini mengucapkan terima kasih ke PHDI dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang memberi arahan pelaksanaan ibadah pesertanya seminimal. Arahan tersebut didukung dan diikuti pengempon pura di Badung. “Mudah-mudahan dengan batas pegerakan masyarakat ini angka COVID-19 bisa turun,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)