JAKARTA, BALIPOST.com – Ditjen Imigrasi Kemenkumham diminta untuk mengoptimalkan pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, khususnya di Papua. Agar tidak terulang lagi kasus pelanggaran izin tinggal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo, merespons terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang WNA asal China.
“Meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (3/2).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Bamsoet juga meminta pemerintah harus berkomitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah. Tujuannya, mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran lainnya.
Ditjen Imigrasi juga harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI, dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua. Kasus WNA asal China yang telah delapan tahun menyalahgunakan izin tinggal di Papua, diminta segera diproses berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bamsoet mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi setidaknya 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua. Pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada WNA yang menyalahi izin tinggal. (kmb/balipost)