Juliari Batubara. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial diperpanjang. Selain Juliari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Keduanya adalah penerima suap dalam kasus tersebut. “Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 untuk dua tersangka dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Tabrakan karena Sopir Diduga Ngantuk, Dua Orang Luka-luka

Tersangka Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan tersangka Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan. “Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut,” ucap Ali.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Pansel KPK

Untuk Ardian dan Harry, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca juga:  Soal Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi, Kepmen Selaras dengan Perpres

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *