DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Ketut Pasek, dalam sidang secara virtual, Kamis (4/2) menjatuhkan pidana pada terdakwa Dharmawangsa. Hukuman bagi terdakwa yang ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu ini adalah pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.
Terdakwa berusia pria 46 tahun asal Jakarta itu dinyatakan bersalah sebagai perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis tersebut tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Ida Ayu Sulasmi sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut selama 12 tahun penjar. Walau putusan turun, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dewi Wulandari dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan meneri vonis itu.
Dalam sidang secara online, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus sabu-sabu yang beratnya mencapai 98,82 gram. Terdakwa mengambil sabu itu kiriman dari Malaysia, atas perintah Yus (DPO).
Terdakwa Dharmawangsa ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WITA. Sebelum dibekuk petugas BNNP Bali, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yus yang menawarkan upah sebesar Rp 5 juta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. SS tersebut dikirim dari Malaysia ke kantor FedEx di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Tuban-Kuta. Paket berisi sabu diterima dengan nomor resi 7717 1556 1124.
Tergiur dengan upah Rp 5 juta, terdakwa beralamat sementara di Tibu Beneng, Kuta Utara ini bersedia mengambil paket. Namun apesnya, saat bersamaan petugas dari BNNP Bali nongol dan menangkapnya.
Saat digeledah, paket itu berisi sabu. Kini, Dharmawangsa mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Miasa/balipost)