SEMARAPURA, BALIPOST.com – Laporan pertanggungjawaban LPD Ped, Kecamatan Nusa Penida, berbuntut panjang. Warga setempat yang tidak puas dengan laporan pertanggungjawaban itu, mengadu ke Kejari Klungkung.
Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, saat dihubungi Kamis (4/2) membenarkan adanya laporan warga Desa Adat Ped. Ia menyampaikan laporan tersebut timbul akibat tidak jelasnya Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019-2020 yang dibuat oleh pengurus LPD Ped.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat Ped. “Kami dalami laporan tersebut dengan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan pihak terkait,” kata Erfandy.
Dihubungi terpisah, Ketua LPD Ped Made Sugama, mengakui nasabahnya mempersoalkan salah satu poin menggunaan dana LPD. Yakni, pemberian uang pesangon kepada seluruh Pengurus LPD senilai Rp 252.431.000.
Uang pesangon ini, menurut warga terdengar aneh, karena tidak ada pengurus yang berhenti bekerja, tetapi pengurus sudah mendapat pesangon. Sugama meluruskan uang pesangon ini, kata dia, sengaja dibuatkan pos dananya, untuk berjaga-jaga apabila ada pemutusan hubungan kerja pengurus atau ada pengurus yang pensiun.
Hanya saja masalahnya, uang pesangon ini ternyata sudah ditransfer ke rekening masing-masing pengurus. Bahkan, diakui sudah dicairkan sejak tahun 2017. “Tidak ada pengurus yang berhenti. Pesangon ini dipersiapkan ketika nanti ada yang di PHK atau pensiun. Itu diatur dalam Perda,” kilah Sugama.
Setelah dipersoalkan warga, akhirnya Sugama mengaku salah dalam menempatkan dana. Seharusnya pos uang pesangon ini, kata dia, dimasukkan ke dalam modal atau kas LPD.
Tetapi, justru sudah ditransfer ke rekening masing-masing pengurus LPD. Ini membuat marah para nasabah, sehingga melaporkannya ke Kejari Klungkung atas tuduhan dugaan penyalahgunaan dana LPD. “Ini salah penempatan. Seharusnya tidak masuk ke rekening masing-masing pengurus. Karena ada kesalahan penempatan, makanya sekarang sudah kami dari pengurus sudah mengembalikan (uang pesangonnya),” kilah Sugama. (Bagiarta/balipost)