Tenaga kesehatan melakukan tes rapid antigen terhadap pengunjung Pantai Sanur, Minggu (31/1). (BP/Dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dipangkas sebesar 50 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemangkasan tersebut dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan.

Dalam surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021, insentif tenaga kesehatan terbaru, yaitu dokter spesialis menjadi Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB). Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.

Baca juga:  #BolaPemersatuBangsa, BRI Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik BRI Liga 1

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta per orang per bulan.

Kendati ada pemangkasan insentif, namun kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian masih dilanjutkan hingga Desember 2021. Santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.

Baca juga:  2022, Kinerja Himbara Diproyeksikan Kembali "Hijau"

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan COVID-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (4/2).

Di sisi lain, pemotongan tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp 619 triliun dari sebelumnya Rp 533,1 triliun. Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp 104,7 triliun. (kmb/balipost)

Baca juga:  Aset Kripto Perlu Diatur Dalam Standar Kebijakan Global
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *