BANGLI, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 Kabupaten Bangli kini mengefektifkan sanksi denda bagi pelanggar prokes. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Bangli.
Selama hampir setahun terakhir, operasi penegakan prokes rutin digelar Tim Yustisi di jalan raya dan tempat-tempat keramaian seperti pasar. Pelanggar yang terjaring lebih banyak diberikan sanksi peringatan dan social seperti menyapu jalan.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma menilai pengenaan sanksi berupa peringatan dan sanksi sosial bagi pelanggar prokes saat ini sudah cukup. Seiring meningkatnya kasus COVID-19 akhir-akhir ini, menurutnya sudah saatnya menerapkan sanksi tegas sebagaimana yang diatur dalam Perbup.
Sesuai hasil rapat Forkompinda dan intruksi Bupati Bangli, pihaknya diperintahkan untuk mengefektifkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi pelanggar prokes yang terjaring operasi. “Jadi sekarang siapapun yang melanggar, tidak pakai dan tidak bawa masker, kami kenakan sanksi denda,” kata Suryadarma, Rabu (3/2).
Sedangkan bagi pelanggar yang kedapatan pakai masker namun posisinya tidak benar, masih diberikan toleransi dengan pembinaan. Hal ini, kata Suryadarma, sudah disampaikan pihaknya ke seluruh kepala desa di Kabupaten Bangli untuk diteruskan ke masyarakat.
Pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat, kalau tidak mau didenda, agar selalu memakai masker setiap bepergian keluar rumah. “Sekarang untuk dapat masker sudah tidak lagi sulit seperti dulu. Penggunaan masker ini adalah untuk menjamin kesehatan diri sendiri dan orang lain,” kata Suryadarma.
Dalam wawancara Selasa (2/2), Bupati Bangli I Made Gianyar menganggap bahwa sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait pendisiplinan prokes. Sekarang saatnya sanksi denda dijalankan dengan tegas bagi warga yang kedapatan melanggar prokes dengan tidak memakai masker.
“alau sebelumnya masih dilakukan sosialisasi dan edukasi, sanksinya disuruh pushup. Sekarang sudah tidak ada lagi sosialisasi dan edukasi. Pokoknya yang tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu. Memakai masker itu kan tujuannya untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)