Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Saat ini masyarakat sedang dibingungkan dengan adanya isu penarikan sertifikat tanah asli. Sebagai gantinya akan ada sertifikat elektronik (Sertifikat-el).

Kondisi yang menimbulkan kontroversi di masyarakat ini ditanggapi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Kamis (4/2). Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.

Baca juga:  Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat: Tak Perlu Khawatir, Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini. “BPN tidak akan menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan, dikuti dari Berita Kantor Antara.

Saat ini, Kementerian tengah melakukan transformasi digital. Salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Kakanwil BPN Bali Serahkan 500 Sertifikat Tanah

Selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.

Baca juga:  Jutaan Orang Saksikan Dharma Santi Nyepi Saka 1943 Secara Daring

Sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan. Selain itu, sertifikat-el dinilai akan menaikkan nilai “registering property” dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *