Kasipendum dan Humas Kejati Bali Luga H. Harlianto, didampingi Kasiintel Denpasar Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidum Denpasar Wayan Eka Widanta, saat memberikan keterangan pers. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah video penggembokan dan pemasangan spanduk bertuliskan “Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx” beredar di media sosial (medsos), Kamis (4/2). Di video itu, nampak 4 orang warga menggembok pintu masuk Kejati Bali dan membentangkan spanduk di pagar yang sudah tergembok itu.

Adanya sekelompok orang yang diduga simpatisan I Gede Aryastina alias Jerinx memasang spanduk itu ditanggapi dingin oleh pihak kejaksaan. Korps Kejati Bali melalui Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (4/2) mengatakan, jaksa sudah bekerja profesional dan sama sekali tidak ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan.

Baca juga:  Menuju Predikat WBBM, PN Gianyar Ikuti Desk Evaluasi Kemenpan RB

Dijelaskan, tindakan yang dilakukan warga diduga simpatisan Jerinx itu adalah sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. “Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini,” sebutnya.

Aksi disebut hanya 3-5 menit karena setelah selesai foto dan video lalu mereka meninggalkan Kejati. “Kami hanya tinggal membuka gerbang dan spanduk saja. Aktifitas kerja tetap seperti biasa,” tegasnya.

Ia mengutarakan pihaknya melihat selama ini figur terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial. “Walau berstatus tahanan, ini dibuktikan dengan tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial tersebut,” kata Luga.

Baca juga:  Ini, Alasan Jerinx Posting Kritikan Berujung Pelaporan

Hingga akhirnya, aksi sosial Jerinx ikut mempengaruhi majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara. “Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional,” lanjutnya.

Ia menegaskan tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. “Mari kita serahkan kepada pengadilan atau Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif,” pinta Luga. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, 4 Produk yang Sebabkan Daihatsu Duduki Posisi Dua di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *