Ilustrasi. (BP/tomik)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru. Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021.

Namun, dikutip dari Kantor Berita Antara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan besaran insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020. “Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (4/2).

Baca juga:  Tertunda Sebulan, Insentif Nakes Cair Bertahap Mulai September

Saat ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Sehingga, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 saat ini.

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan di 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah. “Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

Baca juga:  Dipastikan, WNA Meninggal di Pinggir Jalan Imam Bonjol Positif COVID-19

Dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 ke Menteri Kesehatan, disebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru. Dokter spesialis Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB).

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.

Baca juga:  Ini, Kata Gubernur Soal Insentif Nakes dari Provinsi untuk Juni-Desember

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *