Joppi Pangemanan dengan barang bukti ganja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara 1,2 Kg ganja, pria berusia 21 tahun, terdakwa Joppi Pangemanan, Kamis (4/2) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, terdakwa dihukum selama 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut dikurangi setahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut remaja yang persisnya menguasai 1.194,74 gram ganja itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani mengurangi sedikit hukumannya.

Baca juga:  Giliran Mahasiswi Jadi Korban Tabrak Lari di Gatsu

Dalam perkara ini, terdakwa dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. “Menghukum terdakwa pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara,” ucap hakim.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa dibekuk petugas Polda Bali di rumahnya di komplek perumahan Taman Geriya, Kuta Selatan, Badung, Oktober 2020 lalu.
Selain menemukan 1,2 Kg ganja, juga didapat timbangan elektrik, plastik kosong serta barang pendukung lainnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Disperindag Denpasar Himbau Seluruh Pasar Rakyat Pasang Tirai Plastik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *