PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Angeliki Andajani Day menjatuhkan pidana penjara pada Taufik Herdianto (30) selama 11 tahun penjara. Terdakwa asal Kudus tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yang beratnya melebihi lima gram.

Dalam kasus ini, terdakwa diadili atas perkara 31 paket sabu-sabu dengan berat total 41,51 gram. Atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakam menerima.

Apalagi jaksa Heppy Maulia Ardani sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Dijelaskan, pada 3 November 2020, polisi awalnya menerima informasi bahwa terdakwa yang keseharianya bekerja sebagai sopir itu diduga memiliki dan menyimpan narkotika.

Baca juga:  Divonis Lima Tahun, Oknum Polisi Penyelundup Sabu-sabu Lakukan Banding

Saat terdakwa berada di depan Alfamart Jalan Teuku Umar Barat, polisi langsung menghampiri. Karena gerak geriknya mencurigakan, lalu digeledah polisi disaksikan masyarakat umum.

Di dalam jaket yang dikenakan terdakwa, ditemukan plastik kresek yang di dalamnya berisi 12 paket plastik klip bening isi narkoba. Atas barang bukti itu, polisi menggiring terdakwa ke kosnya di Jalan Pengubengan, Kerobokan, Badung. Di sana ditemukan 19 paket sabu. Terdakwa menyimpan sabu-sabu itu tanpa seizin pihak berwenang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  DPRD Denpasar Minta Rekanan yang Proyeknya Molor Masuk "Blacklist"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *