Warga Ped melapor ke Kejari Klungkung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sudah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya ketidakpuasan dengan laporan pertanggungjawaban pengurus LPD. Khususnya soal pesangon pada pengurus yang nilainya ratusan juta.

Walau demikian, masyarakat atau nasabah diimbau tidak perlu panik. Yang perlu dilakukan warga adalah mengantisipasi oknum-oknum yang diduga akan menyalahgunakan wewenang, baik melalui internal maupun eksternal LPD Desa Adat Ped.

Made Sudiarta, perwakilan warga Banjar Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida, mengatakan, dari laporan akhir tahun LPD tahun 2020 yang disampaikan 31 Januari 2021, warga menemukan adanya indikasi ketidakbenaran sehingga memilih membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan Laporan Nomor: R- 78/N.1.12/Dip.1/02/2021, tanggal 2 Februari 2021.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Diberikan APD

Selain soal pesangon, kata dia, terdapat selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban. Walau sudah dilaporkan pada penegak hukum, Sudiarta berharap warga tidak khawatir dan tidak ramai-ramai menarik uang tabungannya di LPD.

Sebab sejauh ini kondisi LPD Desa Adat Ped dianggap masih sehat, uang kas masih mencukupi serta aset LPD juga jauh lebih besar dari total tabungan warga atau nasabah. “Jika ditotal uang kas hingga aset berupa tanah yang dimiliki LPD Desa Adat Ped nilainya lebih dari Rp 150 miliar, sementara dana nasabah di LPD sekitar Rp 23 miliar,” katanya.

Baca juga:  Maling Sasar Tower di Klungkung

Terpisah, tokoh masyarakat Nusa Penida, Ketut Wijaya mengatakan sikap warga Desa Adat Ped yang ikut aktif melakukan pengawasan harusnya disyukuri nasabah. Bahkan masyarakat diajak gotong royong melakukan pengawasan terhadap LPD.

Kasiintel Kejari Klungkung mengatakan sudah menerima laporan warga terkait permasalahan LPD Ped. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *