Callum James Park. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa atas kasus sabu-sabu dan pil ekstasi, serta didakwa Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) serta alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, pria berkewarganegaraan Inggris, terdakwa Callum James Park diancam hukuman berat. Berdasarkan pasal yang tercantum, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini adalah sabu berat 11,84 gram serta 15 butir pil ekstasi. JPU Agung Saputra Faizal, dalam sidang secara virtual di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, menjelaskan ikhwal kasus yang menjerat terdakwa dalam dakwaan, Kamis (4/2).

Baca juga:  Hari Juang TNI AD, Perkuat Kemanunggalan dengan Rakyat

Disebutkan bahwa terdakwa diciduk polisi 25 Agustus 2020 sekira pukul 22.35 Wita di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung. Saat digerebek, polisi menemukan 14 paket sabu dan 15 butir pil ekstasi.

Dari pengakuannnya, terdakwa membeli barang haram itu dari orang yang tidak dikenalnya saat berkunjung ke salah satu restoran di Kuta, seharga Rp 29 Juta. Kini, ulahnya itu terdakwa tinggal menunggu nasib dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Awalnya Dikira Nyelam, Begini Kondisi WN Inggris
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *