MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, telah mendengar adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. SE mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini telah ditindaklanjuti dengan merapatkan jajarannya.
“Iya… ada surat edaran Mendikbud tentang itu (peniadaan UN -red) tinggal kami bahas bersama dengan tim Disdik kemudian kami bahas dengan sekolah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikpora Kabupaten Badung, I Made Mandi saat dikonfirmasi Jumat (5/2).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan rapat secara daring dengan kepala UPT Disdikpora yang ada di masing-masing kecamatan. Rapat yang dilaksanakan tentu untuk menyatukan persepsi dalam menentukan skema kelulusan siswa di 2021 ini.
“Intinya kan apapun menjadi kebijakan pusat ya… kami ikuti. Untuk kelulusan atau kenaikan kan jelas aturannya, dapat diambil dari nilai penugasan, portofolio, nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi,” katanya.
Sekretaris Disdikpora Badung ini mengatakan telah menyampaikan SE tersebut kepada beberapa kepala UPT terkait. Namun, secara umum tidak ada sekolah di Badung yang akan keberatan akan ditiadakannya Ujian Nasional.
“Tahun lalu sekolah sudah mempersiapkan ujian, namun karena pandemi juga dibatalkan, sehingga tidak menjadi hal yang baru bagi guru-guru di Badung,” sebutnya.
Seperti diketahui, siswa PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Badung di angka puluhan ribu, yakni TK atau Paud 9.225, SD sebanyak 57.307 dan SMP sebanyak 28.298 siswa. “Yang jelas nanti kita di Badung tetap akan melaksanakan kelulusan sesuai SE Mendikbud,” pungkasnya. (Parwata/balipost)