DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggerebek kos-kosan di Jalan Wayan Gentuh, Kuta Utara, Jumat (5/2). Di sana polisi menangkap pasutri, Johanes Edward Ferdinandus (29) dan Maria Ulfa (20).
Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Wibowo Sidi, seizin Kapolsek Kompol Tri Joko Widiyanto, Sabtu (6/2) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Maria Natalia Rusch (32) yang tinggal di Jalan Sekar Sari Gang Melasti, Dentim. Korban kehilangan laptop saat di rumahnya.
Saat itu korban kerja sebagai arsitek ini sedang rapat di Ubud, Gianyar. “Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami bergerak cepat ke TKP untuk mencari petunjuk dan keterangan saksi,” ungkap Kanitreskrim Wibowo.
Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi mencurigai pasutri ini karena mereka pernah kerja sebagai pembantu di TKP. Polisi langsung melacak tempat tinggalnya.
Setelah diketahui alamat kosnya, petugas melakukan penggrebekan. “Pelaku mengakui telah mengambil laptop tersebut dengan cara mudah. Mereka paham situasi TKP karena korban merupakan mantan majikannya,” ujarnya.
Polisi langsung membawa pasutri ini ke polsek, termasuk barang bukti laptop. “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas mantan Kanitintelkam Polsek Denpasar Selatan ini. (Kerta Negara/balipost)