Menteri Yasonna menyerahkan Sertikat HaKI ke Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Arak Bali merupakan salah satu kekayaan komunal yang memperoleh hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) RI. Dengan adanya hak paten ini, pengembangan arak Bali, termasuk Usada Barak, bisa lebih maju.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) RI, Yasona H. Laoly mengatakan arak Bali perlu dibuatkan beberapa varian rasa, dan kemasan yang menarik. Sebagian produksi juga disisakan setiap tahunnya dan dijual kembali 10 – 20 tahun ke depan dengan harga yang dapat mencapai Rp 100 juta per botol. “Semakin tua masamnya semakin hilang, dan rasanya akan semakin enak,” ujar Yasona di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya, Art Center Denpasar, Jumat (5/2).

Baca juga:  Keropos, Jembatan Kuning Desa Kerta Ditutup

Pada kesempatan tersebut, Yosana turut mengucapkan terima kasih kepada para perajin, dan sentra industri karena telah bekerja keras menghidupkan ekonomi daerah dalam peran sertanya melindungi kekayaan inlektual. “Tanpa perlindungan yang baik, kekayaan komunal ini akan hilang. Jangan sampai diambil dan diakui oleh negara lain,” tandasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan saat ini pihaknya tengah mengelola produk branding Bali, seperti Arak Bali yang dikemas dalam Usada Barak. Menurutnya, dengan hak paten warisan budaya akan terlindungi dan diberdayakan sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif di Pulau Dewata.

“Bali paling progresif dalam hal perlindungan kekayaan intelektual ini, kami juga akan buatkan portal khususnya,” tandas Gubernur Koster.

Dikatakan, dalam racikan Usada Barak ini, dikatakan terdiri dari bahan aktif utama, yakni arak Bali hasil destilasi, dan bahan tambahan yaitu serbuk daun jeruk, minyak eucalyptus 3 persen, dan PEG-40. “Tujuan pembuatan arak nebul untuk mempercepat kesembuhan pasien yang telah terinfeksi dan mencegah infeksi virus SAR-COV 2 dengan cara menghirup uap alkohol yang dihasilkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kurir Ganja Jaringan Medan-Bali Ditangkap

Dalam acara ini terdapat 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI). Rinciannya 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta. (Winatha/balipost)

Ke-24 penerima sertifikat KI ini adalah :

1. Tenun Endek Bali
2. Tari Wong Ramayana
3. Drama Tari Gambuh
4. Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang
5. Siat Geni Desa Adat Tuban
6. Siat Tipat Bantal
7. Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang
8. Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik
9. Tari Leko Desa Adat Sibang Gede
10. Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal
11. Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan
12. Tradisi Siat Yeh Banjar Teba
13. Seni Pertunjukan Tektekan Bali
14. Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan
15. Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur
16. Megoak Goakan
17. Ari Ari Megantung
18. Asta Kosala Kosali
19. Tari Rejang Pande
20. Usada Barak (Arak Bali)
21. Keunggulan Maya
22. Lukisan Tragedi
23. Tarian Laksmi Kirana
24. Tarian Rejang Dedari.

Baca juga:  Hari Arak Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *