Perajin sedang menenun kain endek. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu warisan leluhur kebudayaan Bali, yaitu kain Tenun Endek Bali secara resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual dengan diterbitkannya Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI). Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Art Center Denpasar, Jumat (6/2).

Dengan sertifikat tersebut, secara tidak langsung memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan Kain Tenun Endek Bali. Sehingga, terhindar dari klaim negara lain terhadap produk asli Indonesia tersebut.

Baca juga:  Kantor Imigrasi Mulai Terapkan "Autogate"

“Siapapun yang menggunakannya, harus menghormati nilai kebudayaan itu. Dan jika ada nilai ekonomis di dalamnya, maka mereka bertanggung jawab memberikan hak hak ekonomi kepada pencipta,” tegas Menkumham, Yasonna Laoly saat memberikan sambutan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Art Center Denpasar, Jumat (5/2).

Sementara itu, Gubernur Koster menyambut baik langkah yang diambil oleh Menkumham perihal Sertifikat dan Surat Pencatatan KI yang telah diberikan. Dengan sertifikat itu, warisan budaya Endek Bali bisa terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  DPT Denpasar Turun Tiga Ribuan Pemilih

Dengan telah ditetapkannya sebagai HKI, Koster yakin bahwa Endek Bali bisa lebih lagi diberdayakan sebagai pusat perkembangan ekonomi kreatif yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. “Terima kasih kami sampaikan juga ke Pak Menteri, usulan kami untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual komunal endek Bali ini bapak setuju. Dengan demikian, setelah memiliki sertifikat perlindungan seperti ini, pertama warisan budaya itu akan terjaga. Tidak bisa dimanfaatkan oleh semua pihak secara sembarangan,” ucap Gubernur Jebolan ITB Bandung ini.

Baca juga:  Putri Koster Ajak Semua Elemen Turut Lestarikan Kain Tenun Endek Bali

Selain endek Bali, Kemenkumham juga menyerahkan 63 sertifikat merk KI kepada Gubernur Bali. Selain merk, ada 24 Sertifikat KI lainnya yang juga diberikan. Terdiri dari, 19 KI kepemilikan komunal berupa ekpresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, 4 KI kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 KI kepemilikan personal berupa hak paten. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *