DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku penganiayaan berujung tewasnya Sri Widayu (48) di kamar kosnya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan ditangkap Sabtu (6/2) dinihari. Kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (6/2).
Menurut Kapolresta, kasus ini berawal pada Selasa, 2 Februari 2021 sekira jam 19.00 WITA. Pelaku, Basori Arifin alias Ibas, bersama istrinya datang ke TKP untuk menagih utang kepada korban sejumlah Rp 515.000.
Pada saat menagih utang, istri lelaku ribut dengan korban di depan pintu rumah korban. Istri pelaku ditempeleng di bagian muka oleh korban. Pelaku melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helem merah di bagian kepala.
“Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan pelaku ikut masuk serra melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 2 kali dan memiting leher korban dengan tangan kiri. Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku,” ungkapnya.
Korban terlepas dari pitingan Basori. Namun Basori mendorong korban dan terjatuh membentur tembok dan terjatuh terlentang di lantai.
“Pelaku mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas ukuran 3 Kg di atas kepala korban. Selanjutnya pelaku mengambil tabung gas tersebut melakukan pemukulan kepala korban dengan menggunakan tabung gas tersebut hingga kepala korban mengeluarkan darah,” jelasnya.
Pelaku meninggalkan Sri dan pergi bersama istrinya menggunakan sepeda motor miliknya. Ia pergi ke Bondowoso, Jawa Timur.
Pada Rabu (3/2), tim gabungan Resmob Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Resmob Polsek Densel, melakukan pengerajaran ke Banyuwangi dan Bondowoso. Pada Sabtu 6 Februari 2021, sekira jam 00.30 WITA bertempat di daerah Kawah Ijen, Sumber Weringin, pelaku ditangkap. (Eka Adhiyasa/balipost)