Seorang warga terjaring penertiban prokes saat PPKM. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM Berbasis Mikro ini kembali ditujukan khusus untuk Jawa dan Bali.

PPKM Berbasis Mikro ini berlaku dari 9 – 22 Februari 2021. Mengingat, PPKM tahap 2 sesuai Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021 akan berakhir 8 Februari 2021. Menindaklanjuti Inmendari Nomor 03 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi Bali pun akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait instruksi tersebut.

Baca juga:  Jaga Stabilitas Harga, Bali Dijatah 205 Hektare Penanaman Cabai

Namun, SE masih sedang proses finalisasi. “SE Gubernur Bali sebagai tindak lanjut Inmendagri tersebut (Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021, red) sedang proses finalisasi,” ujar Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Minggu (7/2) sore.

Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 ini mengatur tentang PPKM berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Oleh karena itu, Gubernur di provinsi yang dimaksud dapat menambah prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Dari Oknum Ngaku-ngaku Punya Tanah di Eks Galian C Klungkung hingga Omicron Sudah Masuk Indonesia
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *