DENPASAR, BALIPOST.cpm – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang WN Swiss berinisial KM (45). Pelaku berprofesi sebagai DJ ini dibekuk di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kamis (4/2).
Sumber menyampaikan, pelaku ditangkap sekitar pukul 02.45 WITA. Saat digeledah, polisi mengamankan 10 paket berisi serbuk warna pink diduga ekstasi seberat 8,22 gram bruto atau 4,22 gram netto.
Selain itu juga disita satu plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain seberat 1,32 gram bruto atau 0,92 gram neto. “Barang bukti tersebut disembunyikan di celana dalam pelaku,” ungkapnya, Minggu (7/2).
Selanjutnya dikembangkan ke vila tempat tinggal pelaku tak jauh dari TKP penangkapan. Hasil penggeledahan di vila tersebut, disita ekstasi 213 butir dan serbuk ineks seberat 27,13 gram, ketamine seberat 6,79 gram netto, heroin 1,61 gram, hasis 0,7 gram netto dan 17 potong narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) seberat 0,30 gram netto. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polda.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin dan Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)