DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (8/2).
SE yang dikeluarkan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. SE ini mulai berlaku 9 – 22 Februari 2021.
“Memperhatikan semakin tingginya COVID-19 di Wilayah Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, bagi masyarakat Bali,” tandas Gubernur Koster.
Lebih jauh dipaparkan, ketentuan pemberlakukan PPKM Mikro berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali ini ditentukan berdasarkan peta zonasi COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota se-Bali dengan mempedonani Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021. Penerapannya, yaitu membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor maksimal 50%, sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.
Begitu juga pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah Kebupaten/Kota keberadaan kantor agar mengutamakan WFH. Dalam proses pembelajaran di dunia pendidikan agar sepenuhnya dilakukan secara daring/online.
Sementara itu, untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, dan yang berkaitan dengan kehutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan Prokes secara lebih ketat. Begitu juga kegiatan disektor konstruksi diijinkan beroperasi 100 persen.
Kegiatan di sektor transportasi umum lokal agar dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan Prokes secara lebih ketat.
Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan tetap menerapkan Prokes secara lebih ketat.
Sedangkan, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall boleh beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Begitu juga kegiatan di Pasar Tradisional agar dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung yang boleh beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WITA.
Sedangkan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan agar dihentikan sementara atau memperkatat kegiatan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umun yang melaksanakan aktivitas diwajibkan melaksanakan Prokes dengan menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi secara tegas sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,” tegas Gubernur Koster.
Dalam SE ini juga memberikan informasi kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan. Yakni, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali. Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen. (Winatha/balipost)