Aparat gabungan melakukan penertiban penerapan prokes saat PPKM (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Badung, menekankan pada 14 poin penting. Kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.

Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, saat dikonfirmasi Senin (8/2) membenarkan terbitnya SE tersebut. “Dalam Surat Edaran tersebut ada 14 poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Salah satunya, kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara online,” katanya.

Dalam SE Bupati Badung yang berlaku mulai Selasa (9/2) ini hingga 22 Februari mendatang juga mengatur pembatasan jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 Wita hingga 21.00 Wita. “Untuk jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan ini, namun dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” tegasnya.

Baca juga:  Taman Lumintang Masih Saja Ramai, Warga "Kucing-kucingan" dengan Petugas

Kebijakan lainnya yang diatur adalah kewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari jumlah kapasitas maksimum. Selanjutnya, pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Baca juga:  Komnas HAM : Hentikan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil Oleh Aparat Keamanan

“Yang keenam, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, kata Suardita agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya.

“Setiap pelaksanaan kegiatan wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 pada semua tingkatan, baik desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten,” tegasnya.

Baca juga:  Tak Henti Olah Kreatif di Masa PPKM

Dikatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung juga melakukan penguatan tracing dan testing berupa pemeriksaan rapid test antigen secara random di tempat dan fasilitas umum serta kegiatan adat dan agama termasuk juga kepada Warga Negara Asing (WNA).

Sedangkan, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

“Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Desa atau Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa/kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui satgas penanganan Covid-19 kecamatan,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *