TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah melakukan pendataan terkait dengan keberadaan desa yang masih berstatus zona merah. Untuk di wilayah Tabanan, ada dua desa dengan status zona merah yakni Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Pemetaan status desa ini dilakukan untuk lebih mengefektifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang mulai berlaku Selasa (9/2). PPKM mikro merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk mengendalikan laju penularan COVID-19.
Setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM, kebijakan ini kembali dilanjutkan dengan skala mikro. Pembatasan skala mikro ini diterapkan selama 14 hari mulai 9 sampai dengan 22 Februari 2021.
Sekda Tabanan, I Gede Susila yang juga selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, untuk pembatasan masyarakat berskala mikro ini dilakukan oleh seluruh desa yang ada di kabupaten Tabanan. Namun, pihaknya juga telah melakukan pemetaan terkait dengan status zona di tiap-tiap desa terkait dengan upaya pengawasannya.
Lanjut dijelaskan oleh Gede Susila, zona berdasarkan hasil kasus baru terkonfirmasi positif harian, sesuai dengan SE Mendagri nomor 03 tahun 2001, untuk zona merah di atas 10 kasus, zona orange 6 sampai dengan 10 kasus, zona kuning 1 sampai dengan 5 kasus dan zona hijau tidak ada kasus.
Dari hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya, Senin (8/2) siang, dipetakan ada dua desa di Tabanan yang masuk kawasan zona merah, dilihat dari kasus tambahan baru terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah tersebut. Kedua desa tersebut yakni Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dalam rapat hadir Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Siregar dan Dandim Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto, OPD terkait, dan camat.
Sementara untuk zona orange ada enam desa yakni di Kecamatan Tabanan seperti Desa Dajan Peken, Desa Delod Peken , Desa Gubug dan Desa Bongan. Di kecamatan Kerambitan adalah desa Samsam. Dan di Kecamatan Kediri adalah Desa Nyambu. Untuk zona Orange ada di 53 desa dan selebihnya sudah masuk kawasan zona hijau.
“Untuk pengawasan saat PPKM mikro, di masing-masing desa akan dilakukan oleh Satgas Gotong Royong yang dibentuk sesuai surat edaran bersama Gubernur Bali ddengan majelis desa adat, dan di tingkat kecamatan ada posko kecamatan itu selama ini sudah terus dilakukan, tinggal dimantapkan lagi,” terangnya.
Namun khusus untuk desa yang masuk zona merah maupun orange tentunya akan lebih dibackup oleh satgas kabupaten agar penyebaran kasus tidak lagi meluas. “dan ini sudah kami teruskan ke para Camat untuk bisa ditindaklanjuti dalam hal pengawasan bersama, dengan harapan kasus Covid19 di Tabanan bisa turun jika perlu semua desa masuk zona hijau,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)