Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana, Senin (8/2) menjelaskan tentang penyidikan dugaan kesalahan anggaran di PMI Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar saat ini melakukan penyelidikan dugaan kesalahan anggaran di Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar. Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana, Senin (8/2) membenarkannya.

Darmawan menyampaikan hasil penyidikan sejak 11 Desember 2020, Kejari Gianyar melihat ada kesalahan penganggaran hibah pada 2017, 2018 dan 2019. Nilai kerugian, ditaksir hampir setengah miliar. “Dari hasil penyidikan, sementara belum bisa memberitahu siapa yang terlibat dan belum ada penetapan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi Rumbing, Sumber Dana Disebut PHR Badung

Ia menjelaskan gambaran awal sudah terendus dugaan pelanggaran. Perbuatan melawan hukum itu terkait dana hibah dari 2017 sampai 2019.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam.

Pada 2017 PMI Gianyar mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar.

Ditambah di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.
Menurutnya, ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran). Ini diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. “Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar.

Baca juga:  Miarsana Ditunjuk Jadi Plh Sekda Tabanan

Darmawan merinci, ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium). Pembayaran Reagen ini sudah ada dianggarkan di Unit Transfusi Darah. Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah.

Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tidak terserap sesuai peruntukan. “Kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.

Atas kejanggalan tersebut, Kejari pun telah memanggil sejumlah pihak. “Saksi diminta keterangan 22 orang, masih dalam pengembangan, Kami juga sedang berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkapnya.

Baca juga:  Permaisuri Raja Denpasar IX Lebar, Dipalebon 14 November

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana menambahkan, pada intinya diperlukan minimal dua alat bukti. “Di PMI Gianyar ada salah penggunaan anggaran, Tapi sedang mencari dua alat bukti,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *