Kegiatan pelayanan perekaman E-KTP yang dilakukan Disdukcapil bersama KPU Bangli. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara tatap muka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli ditutup sementara selama tiga hari. Hal ini dilakukan lantaran salah satu pegawai yang bertugas di bagian pelayanan terkonfirmasi positif COVID-19.

Sesuai pengumuman yang dipasang Disdukcapil Bangli, pelayanan adminduk tatap muka ditutup mulai Senin (8/2) hingga Rabu (10/2). Sementara untuk pelayanan adminduk secara online tetap dilaksanakan seperti biasa.

Baca juga:  Disdukcapil Bangli Buka Pelayanan Saat Hari Pencoblosan

Pelayanan online bisa diakses lewat website maupun WhatsApp. “Yang lewat online tetap dilayani,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bangli I Nyoman Sumantra, Senin (8/2).

Sumantra menjelaskan penutupan sementara pelayanan adminduk secara tatap muka ini dilakukan karena salah seorang stafnya yang bertugas di bagian pelayanan terkonfirmasi positif COVID-19, Minggu (7/2). Stafnya itu biasanya bertugas melayani pengambilan dokumen.

Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, sejumlah staf lainnya di bagian pelayanan yang sempat kontak erat, saat ini sudah diisolasi mandiri. Ruangan pelayanan juga disemprot disinfektan. “Untuk staf lainnya ngantor seperti biasa. Kecuali yang kontak erat, diisolasi mandiri,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Sejumlah Perwira Polda di-BKO Nemangkawi hingga Jasad Ditemukan Terjepit di Batu

Dengan ditutupnya pelayanan adminduk tatap muka selama tiga hari, masyarakat yang ingin mengurus adminduk seperti e-KTP diimbau menunggu hingga pelayanan dibuka kembali pada Kamis (11/2). Atau jika mendesak, perekaman E-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Camat Kintamani. “Di Kintamani masih bisa rekaman. Kalau di Susut tidak bisa, karena alatnya ada gangguan,” imbuh Sumantra. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *