Warga Badung menjalani rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, tak lagi melarang masyarakatnya menggunakan bade atau wadah dalam pelaksanaan upacara Pitra Yadnya. Sebelumnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menjadi perhatian Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat.

Pasalnya, kegiatan yang diperpanjang hingga 8 Februari mengatur terkait pelaksanaan ngaben dilaksanakan tanpa menggunakan wadah atau bade. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, saat dikonfirmasi Senin (8/2) tak menampik perihal tersebut.

Pada Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor : 944/442/Setda tentang PPKM lanjutan yang berbasis desa atau kelurahan dan desa adat tidak lagi melarang penggunaan bade atau wadah dalam upacara pitra yadnya.
“Sesuai petunjuk Bapak Bupati, pelaksanaan upacara ngaben dipersilahkan seusai dengan dresta setempat, termasuk tidak ada pelarangan penggunaan bade atau wadah. Yang sangat ditekankan oleh bapak Bupati adalah tidak terjadi kerumunan. Maka jumlah pelaksana upacara yang dikurangi, tanpa mengurangi esensi dan makna upacara itu sendiri,” terangnya.

Baca juga:  Kumulatif Kasus Sembuh Pasien COVID-19 di Denpasar Capai 92,91 Persen

Menurutnya, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan pada PPKM jilid III ini menekankan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Seperti Dewa Yadnya atau piodalan dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama dilaksanakan setiap tahapan dengan maksimal 50 orang.

Sedangkan, Pitra Yadnya atau Ngaben dilaksanakan dengan ketentuan setiap tahapan upacara diikuti maksimal 50 orang termasuk ke setra. Kegiatan Manusa Yadnya juga hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi.

Baca juga:  Pasien Sembuh Bertambah Hampir 3 Kali Lipat Kasus Baru, Dua Zona Orange Penyumbang Terbanyak

Untuk Rsi Yadnya dan Bhuta Yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang secara bergilir. “Pelaksanaan Ibadah Umat Agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya. Setiap pelaksanaan kegiatan wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan COVID-19 pada semua tingkatan,” pungkasnya.

Menurutnya, resepsi dalam hajatan pernikahan adalah bagian dari sosial budaya bukan agama. Termasuk, penggunaan wadah atau bade dalam upacara Pitra Yadnya, sehingga diharapkan untuk tidak digelar selama PPKM berlaku.

Baca juga:  Hendak Mengobati Pasien, Balian Malah Dibantai

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar SE Bupati Badung tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Badung, Eka Sudarwitha ini mengatakan akan ditindak tegas oleh petugas yang berwenang. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *