Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa/Kelurahan di Bali mulai diberlakukan, Selasa (9/2). Untuk di Bali, Gubernur dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 472/660/PHA/DPMA dan Nomor 003/SKB/MDA-Prov Bali/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Penangan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Satgas ini dibentuk mengingat angka kasus harian COVID-19 terus meningkat di Bali yang harus ditangani secara sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia. “Sebab, Desa Adat dan Desa/Kelurahan di Bali mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penanganan pandemi Covid-19,” tegas Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Senin (8/2).

Baca juga:  Populasi Ikan di Danau Batur Terancam

Dikatakan, SKB ini hanya dibentuk dan telah ditandatangani oleh Bendesa Adat dan Perbekel/Lurah yang wewidangannya berada dalam wilayah Desa/Kelurahan yang menerapkan PPKM berbasis Desa/Kelurahan berdasarkan peta zona Covid-19 yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 ini memiliki tugas niskala dan sekala.

Tugas niskala, yaitu nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Oura Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa Adataesuai dengan dresta Desa Adat setempat untuk memohon kerahayuan, keharmonisan, dan keamanan alam, krama, dan budaya Bali dalam masa pandemi Covid-19.

Tugas Sekala, yaitu untuk pencegahan Covid-19, Satgas ini wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan Covid-19 sesuai SE Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021. Mengarahkan krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan supaya menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Baca juga:  Dua Tersangka Spesialis Maling Motor Diciduk Polisi

Mendukung tugas kesehatan dalam 3T (tracing, testing, treatment) dan tindakan tindakan lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19 di wewidangan Desa Adat/wilayah Desa/Kelurahan. Selain itu, tugas sekalanya juga membangun gotong royong sesama krama Desa Adat/warga Desa/Kelurahan untuk mendata krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan yang memerlukan bantuan dasar pokok, menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan yang terdampak COVID-19 guna meringankan beban hidupnya.

Baca juga:  Membangun Daya Tawar Politis Gen Z dalam Pilkada Bali

Di samping juga menghimpun bantuan/dana punia dari masyarakat secara sukerela untuk membantu krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan yang memerlukan dan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong Royong Covid-19. Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya Satgas Gotong Royong Covid-19  Desa Adat ini agar bersinergi dengan berbagai unsur.

Seperti, Satlinmas, TP PKK, Posyandu, Desa Wisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Yowana, Penyuluh, Pendamping Desa, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna, dan Relawan, serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Surat Keputusan Bersama ini menugaskan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) agar segara mengkoordinasikan dan melaksanakan monitoring. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *