Presiden Joko Widodo. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional yang berlangsung Selasa (9/2) secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Presiden merespons permintaan Ketua PWI, Atal S. Depari, terkait vaksinasi bagi wartawan.

Presiden mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah dosis vaksin untuk wartawan. Bahkan diutarakannya pemberian vaksin bagi wartawan akan berlangsung pada akhir Februari hingga awal Maret. “Nanti keluar dari PT Bio Farma Persero (sebanyak) 12 juta dosis, kita berikan 5.000 untuk awak media,” katanya dalam siaran langsung yang dipantau dari lokasi pelaksanaan HPN Provinsi Bali 2021, Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha.

Baca juga:  Tren Kenaikan Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Terjadi

Disebutkan Presiden, saat ini pemerintah fokus melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan. Kemudian, vaksinasi COVID-19 akan dilakukan ke para petugas pelayanan masyarakat.

Presiden mengatakan dirinya memahami banyak tantangan yang dihadapi pekerja media selama pandemi COVID-19, dari tantangan risiko kesehatan hingga kesejahteraan. Pemerintah, ujar dia, telah menyiapkan beberapa insentif untuk meringankan beban industri media, selama pandemi COVID-19.

Di antara insentif itu adalah pembebasan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media, yang berlaku hingga Juni 2021. Presiden Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengawal realisasi insentif fiskal bagi industri media ini.

Baca juga:  Habiskan Anggaran Rp 2,5 M, Begini Kondisi Jalan di Bukit Abah

“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik,” ujar Presiden.

Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada insan pers dalam menjaga harapan serta optimisme masyarakat di tengah masa sulit pandemi COVID-19. “Membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat.” ujarnya. (Diah Dewi/Subrata/balipost)

Baca juga:  SE Satgas No. 17 2022 Atur Prokes PPLN Terbaru, Ini Aturannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *