Tangkapan layar peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 di Indonesia. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah sebulan digelar oleh Bali. Bahkan, per Selasa (9/2) memasuki PPKM berbasis mikro yang akan digelar hingga 22 Februari.

Meski sudah menjalani PPKM selama sebulan, penambahan kasus COVID-19 di Bali tak kunjung mengalami penurunan. Bahkan masih tingginya angka kasus COVID-19 di Bali ini sempat diutarakan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers terkait PPKM berbasis mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia dipantau dari Denpasar, Senin (8/2).

Baca juga:  Gempa Guncang Karangasem, Kekuatannya 3,1 SR

Ia mengatakan dari tujuh provinsi yang menjalani PPKM, Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus COVID-19. “Bali agak naik sedikit sehingga perlu pendekatan yang lebih mikro, sampai tingkat desa maupun kelurahan,” jelasnya.

Sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal. Mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Dilihat dari zona risikonya, per 7 Februari 2021, Bali masih memiliki 6 zona merah dan 3 zona orange. Dominasi zona merah ini masih sama tidak ada perubahan, yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, dan Bangli. Sedangkan 3 zona risiko sedang adalah Klungkung, Buleleng, dan Karangasem.

Baca juga:  Kabar Duka Masih Dilaporkan!! Kasus COVID-19 Juga Bertambah di Atas 100 Orang

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, per Selasa (9/2), kumulatif kasusnya sudah melampaui 29.000, tepatnya 29.142 orang. Lima besar kumulatif kasus adalah Denpasar 8.728 orang, Badung 5.423 orang, Gianyar 3.596 orang, Tabanan 3.417 orang, dan Buleleng 1.960 orang.

Sedangkan posisi enam sampai sembilan adalah Jembrana 1.689 orang, Bangli 1.479 orang, Karangasem 1.314 orang, dan Klungkung 1.163 orang. Terdapat pula 308 orang dari kabupaten lain dan 65 WNA terkonfirmasi selama 11 bulan penanganan COVID-19. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Segini Tuntutan Pembunuh Teller Bank
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *